Jumat, 20 Maret 2015

Pandangan Agama Hindu tentang Aborsi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun menjadikan hal ini sebagai permasalahan yang cukup serius. Di Indonesia angka pembunuhan janin per tahun mencapai 3 juta. Ada berbagai anggapan tentang aborsi. Ada yang menganggapnya sebagai pembunuhan maupun melarang hak asasi dari bayi tersebut. Aborsi adalah masalah kesehatan karena dapat menimbulkan kesakitan dan kematian ibu. Hal ini disebabkan karena pendarahan, infeksi dan eklampsia.
Ada berbagai faktor seseorang melakukan aborsi. Ada yang beranggapan hal itu sebagai jalan yang terbaik dan ada pula yang beranggapan bahwa hal itu sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan permasalahan. Di satu pihak aborsi dianggap suatu hal yang ilegal dan dilarang oleh ajaran agama sehingga pelaku aborsi cenderung menyembunyikan praktek aborsi tersebut. Tetapi dipihak lainnya aborsi tersebut dilakukan di kalangan masyarakat. Hal itu terbukti dengan beredarnya berita di media massa tentang praktek aborsi yang banya dilakukan masyarakat serta dengan mudah mendapatkan obat-obatan maupun jamu penggugur kandungan dan dukun pijat bagi mereka yang ingin melakukan aborsi.
Menurut WHO, di Asia Tenggara diperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Resiko kematian akibat aborsi tidak aman di Asia diperkirakan antara 1 dari 250. Data tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia yang cukup besar.
1.2        Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan aborsi?
2.Apa saja faktor penyebab perempuan melakukan aborsi?
3.Bagaimana pandangan Agama Hindu terhadap aborsi?
1.3        Tujuan Penulisan
Pembuatan paper ini bertujuan untuk menjelaskan masalah-masalah aborsi dalam segi masyarakat dan segi Agama Hindu.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Aborsi
Aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Dalam dunia kedokteran aborsi dikenal dengan istilah “abortus”. Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Dalam KUHP aborsi diartikan sebagai pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu). Dari segi medikolegal istilah aborsi, keguguran, dan kelahiran premature mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

2.2    Faktor-Faktor Penyebab Perempuan Melakukan Aborsi
a)    Pemerkosaan. 
Perempuan yang hamil melalui hubungan seksual yang tidak diinginkan. Dengan dilakukannya aborsi maka akan dapat mengurangi trauma akibat perkosaan dan bisa membantu korban dalam melanjutkan hidupnya.
b)    Incest. 
Kehamilan incest disebabkan oleh hubungan seksual dengan anggota keluarga. Apakah konsensual atau non-konsensual, dapat menjadi alasan untuk aborsi. Penelitian telah menunjukkan bahwa seorang anak hasil dari perkawinan sedarah akan menghadapi masalah medis atau kesehatan yang cukup besar. Maka jika terjadi hal seperti itu , aborsi bisa menjadi cara yang lebih ramah daripada memiliki anak yang lahir dengan kekurangan mental atau fisik.
c)     Alasan medis. 
Kadang-kadang, kondisi kesehatan wanita tidak bisa menghadapi kehamilan. Contohnya , wanita dengan HIV / AIDS, Hepatitis B atau penyakit lain yang bisa mentransfer risiko penyakit mereka kepada anak yang ada dalam kandungan wanita tersebut . Selain itu juga seperti wanita dengan kondisi jantung, yang rentan terhadap komplikasi dan bisa mati saat melahirkan. Dalam kasus tersebut, aborsi mungkin keputusan yang paling logis dalam rangka untuk menyelamatkan nyawa seorang wanita.
d)    Alasan ekonomi. 
Beberapa wanita hidup dalam kondisi kemiskinan dimana mereka hampir tidak mampu membeli makan dan pakaian sendiri, apalagi jika ditambah dengan menghidupi seorang anak. Menghadapi keterbatasan keuangan tersebut dapat menjadi alasan untuk aborsi. Orang tua akan merasa tidak berdaya membiarkan anak tersebut dilahirkan dan hidup dalam kondisi karena tidak mampu untuk memberikan dukungan kepada anak mereka seperti memberi makan , pakaian , apalagi menyekolahkan.
e)     Alasan sosial. 
Remaja yang hamil akibat dari hubungan seksual di luar nikah namun belum siap untuk hamil apalagi melahirkan. Remaja tersebut merasa terlalu muda untuk menghadapi tuntutan membesarkan anak, atau mungkin kehamilan itu akibat dari one night stand dan wanita merasa dia tidak siap untuk menjadi orangtua. Karena alasan tersebut, para wanita tersebut memilih untuk melakukan aborsi sehingga dapat melanjutkan hidup seperti dulu dan tidak dicemooh atau dikucilkan oleh lingkungannya.

2.3    Pandangan Agama Hindu Terhadap Aborsi
Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam dianggap sebagai “menghilangkan nyawa” , hal ini mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia.
Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus Karma” penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”. Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman” adalah: I Karen (sebagai calon ari-ari) ,  I Bra (sebagai calon lamas) , I Angdian (sebagai calon getih) , dan I Lembana (sebagai calon Yeh-nyom) . Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing: I Anta, I Preta, I Kala, dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai: Ari-ari, Lamas, Getih, dan Yeh-nyom.
Nyama Bajang yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain :
Rgveda 1.114.7 menyatakan:
MA NO MAHANTAM UTA MA NO ARBHAKAM
artinya: Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi.
Atharvaveda X.1.29:
ANAGOHATYA VAI BHIMA
artinya: Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa.
Dan Atharvaveda X.1.29:
MA NO GAM ASVAM PURUSAM VADHIH
artinya: Jangan membunuh manusia dan binatang.
Dalam ephos Bharatayuda, Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul selamanya. Pembuahan sel telur dari hasil hubungan seks lebih jauh ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan direncanakan.
Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan Tuhan atau dalam istilah Teologi Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya” .
Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat digambarkan sebagai berikut: Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk sahnya suatu hubungan seks yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan seks hanya untuk kesenangan belaka.
Perilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu. Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang berhasilnya melakukan pengendalian nafsu seks, apalagi bila kemudian ternyata bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik.
Sakralnya hubungan seks dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra. Antara lain disebutkan bahwa hubungan seks hendaknya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua Deva yang berpasangan, yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan seks juga harus dilakukan dalam suasana yang tentram, damai, dan penuh kasih sayang. Hubungan seks yang dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk, atau tidak sadar, akan mempengaruhi perilaku anak yang lahir kemudian. Oleh karena hubungan seks terjadi melalui upacara pawiwahan dan dilakukan semata-mata untuk memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.









Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang ada , maka dapat disimpulkan aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Menurut pandangan agama Hindu , orang yang melakukan aborsi dianggap berdosa karena telah menyiksa dan membunuh nyawa yang merupakan reinkarnasi dari roh leluhur yang seharusnya diberikan kesempatan hidup atau lahir kembali. Adapun kitab - kitab suci yang melarang aborsi yaitu , Rgveda 1.114.7 , dan Atharvaveda X.1.29 .
Saran

 Memang kasus aborsi tidak dapat dihentikan. Tetapi kita dapat mencegah meningkatnya kasus aborsi dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi tersebut tidaklah baik. Solusi agar kita sadar bahwa aborsi itu dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan sikap hormat terhadap kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan .