BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Angka
aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun menjadikan hal ini sebagai
permasalahan yang cukup serius. Di Indonesia angka pembunuhan janin per tahun
mencapai 3 juta. Ada berbagai anggapan tentang aborsi. Ada yang menganggapnya
sebagai pembunuhan maupun melarang hak asasi dari bayi tersebut. Aborsi adalah
masalah kesehatan karena dapat menimbulkan kesakitan dan kematian ibu. Hal ini
disebabkan karena pendarahan, infeksi dan eklampsia.
Ada
berbagai faktor seseorang melakukan aborsi. Ada yang beranggapan hal itu
sebagai jalan yang terbaik dan ada pula yang beranggapan bahwa hal itu sebagai
jalan pintas untuk menyelesaikan permasalahan. Di satu pihak aborsi dianggap
suatu hal yang ilegal dan dilarang oleh ajaran agama sehingga pelaku aborsi
cenderung menyembunyikan praktek aborsi tersebut. Tetapi dipihak lainnya aborsi
tersebut dilakukan di kalangan masyarakat. Hal itu terbukti dengan beredarnya
berita di media massa tentang praktek aborsi yang banya dilakukan masyarakat
serta dengan mudah mendapatkan obat-obatan maupun jamu penggugur kandungan dan
dukun pijat bagi mereka yang ingin melakukan aborsi.
Menurut
WHO, di Asia Tenggara diperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya,
di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Resiko kematian
akibat aborsi tidak aman di Asia diperkirakan antara 1 dari 250. Data tersebut
memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia yang cukup besar.
1.2
Rumusan
Masalah
1.Apa
yang dimaksud dengan aborsi?
2.Apa
saja faktor penyebab perempuan melakukan aborsi?
3.Bagaimana
pandangan Agama Hindu terhadap aborsi?
1.3
Tujuan
Penulisan
Pembuatan paper
ini bertujuan untuk menjelaskan masalah-masalah aborsi dalam segi masyarakat
dan segi Agama Hindu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Aborsi
Aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin. Dalam dunia kedokteran aborsi dikenal dengan
istilah “abortus”. Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh
Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan
aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur
(ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus)
mencapai 20 minggu. Dalam KUHP aborsi diartikan sebagai pengeluaran hasil
konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang
lengkap tercapai (38-40 minggu). Dari segi medikolegal istilah aborsi,
keguguran, dan kelahiran premature mempunyai arti yang sama dan menunjukkan
pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
2.2 Faktor-Faktor Penyebab Perempuan Melakukan
Aborsi
a) Pemerkosaan.
Perempuan
yang hamil melalui hubungan seksual yang tidak diinginkan. Dengan
dilakukannya aborsi maka akan dapat mengurangi trauma akibat perkosaan dan bisa
membantu korban dalam melanjutkan hidupnya.
b) Incest.
Kehamilan incest disebabkan
oleh hubungan seksual dengan anggota keluarga. Apakah konsensual atau
non-konsensual, dapat menjadi alasan untuk aborsi. Penelitian telah menunjukkan
bahwa seorang anak hasil dari perkawinan sedarah akan menghadapi masalah medis atau kesehatan yang cukup
besar. Maka jika
terjadi hal seperti itu , aborsi bisa menjadi cara yang lebih ramah daripada memiliki
anak yang lahir dengan kekurangan mental atau fisik.
c) Alasan medis.
Kadang-kadang,
kondisi kesehatan wanita tidak bisa menghadapi kehamilan. Contohnya , wanita dengan HIV / AIDS, Hepatitis B
atau penyakit lain yang bisa mentransfer risiko penyakit mereka kepada anak yang ada dalam
kandungan wanita tersebut . Selain itu juga seperti wanita dengan kondisi jantung, yang
rentan terhadap komplikasi dan bisa mati saat melahirkan. Dalam kasus tersebut,
aborsi mungkin keputusan yang paling logis dalam rangka untuk menyelamatkan
nyawa seorang wanita.
d) Alasan ekonomi.
Beberapa
wanita hidup dalam kondisi kemiskinan dimana mereka hampir tidak mampu membeli makan dan pakaian sendiri, apalagi jika ditambah
dengan menghidupi seorang
anak. Menghadapi keterbatasan keuangan tersebut dapat menjadi alasan untuk
aborsi. Orang tua akan merasa tidak berdaya membiarkan anak tersebut dilahirkan dan hidup dalam kondisi karena tidak mampu untuk memberikan
dukungan kepada
anak mereka seperti memberi makan , pakaian , apalagi menyekolahkan.
e) Alasan sosial.
Remaja
yang hamil
akibat dari hubungan seksual di luar nikah namun belum siap untuk hamil apalagi
melahirkan.
Remaja tersebut
merasa terlalu muda untuk
menghadapi tuntutan membesarkan anak, atau mungkin kehamilan itu akibat dari
one night stand dan wanita merasa dia tidak siap untuk menjadi orangtua. Karena alasan
tersebut, para wanita tersebut memilih untuk melakukan aborsi sehingga dapat
melanjutkan hidup seperti dulu dan tidak dicemooh atau dikucilkan oleh
lingkungannya.
2.3 Pandangan Agama Hindu Terhadap Aborsi
Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut
“Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan
membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam dianggap sebagai
“menghilangkan nyawa” , hal ini mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat
pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti
tubuh manusia.
Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada
atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus Karma” penciptaan manusia
yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai
“Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”. Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat
yang artinya “empat-teman” adalah: I Karen (sebagai calon ari-ari) , I Bra (sebagai calon lamas) , I Angdian (sebagai calon getih) , dan I Lembana (sebagai calon Yeh-nyom) . Ketika cabang
bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing: I
Anta, I Preta, I Kala, dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah
dinamakan sebagai: Ari-ari, Lamas, Getih, dan Yeh-nyom.
Nyama Bajang yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah
kekuatan-kekuatan Hyang Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas
memelihara dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang
jumlahnya 108 bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh
bayi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan
nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain :
Rgveda 1.114.7 menyatakan:
MA NO MAHANTAM UTA MA NO ARBHAKAM
artinya: Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi.
Atharvaveda X.1.29:
ANAGOHATYA VAI BHIMA
artinya: Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa.
Dan Atharvaveda X.1.29:
MA NO GAM ASVAM PURUSAM VADHIH
artinya: Jangan membunuh manusia dan binatang.
Dalam ephos Bharatayuda, Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam
penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan
istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul selamanya. Pembuahan sel
telur dari hasil hubungan seks lebih jauh ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai
sesuatu yang harusnya disakralkan dan direncanakan.
Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu
dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya
perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada
lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali
menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu
dengan Tuhan atau dalam istilah Teologi Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya”
.
Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda
dapat digambarkan sebagai berikut: Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk sahnya
suatu hubungan seks yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat
ditelusuri lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan seks
hanya untuk kesenangan belaka.
Perilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian
diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu.
Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang berhasilnya
melakukan pengendalian nafsu seks, apalagi bila kemudian ternyata bahwa
kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik.
Sakralnya hubungan seks dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra.
Antara lain disebutkan bahwa hubungan seks hendaknya direncanakan dan
dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua
Deva yang berpasangan, yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri
dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan seks juga harus
dilakukan dalam suasana yang tentram, damai, dan penuh kasih sayang. Hubungan
seks yang dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk, atau tidak sadar,
akan mempengaruhi perilaku anak yang lahir kemudian. Oleh karena hubungan seks
terjadi melalui upacara pawiwahan dan dilakukan semata-mata untuk memperoleh
anak, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak
dibenarkan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang ada
, maka dapat disimpulkan aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang
mengakibatkan kematian janin. Menurut pandangan agama Hindu , orang yang melakukan aborsi dianggap
berdosa karena telah menyiksa dan membunuh nyawa yang merupakan reinkarnasi
dari roh leluhur yang seharusnya diberikan kesempatan hidup atau lahir kembali.
Adapun kitab - kitab suci yang melarang aborsi yaitu , Rgveda
1.114.7 , dan Atharvaveda X.1.29 .
Saran
Memang kasus aborsi tidak dapat dihentikan. Tetapi kita dapat mencegah
meningkatnya kasus aborsi dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi tersebut
tidaklah baik. Solusi agar kita sadar bahwa aborsi itu
dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan sikap hormat terhadap kehidupan
manusia sebagai ciptaan Tuhan .